-->

Sera Amane, Nekat Syuting Film Dewasa Di Jakarta


Jejak Aktual - Sera Amane, Nekat Syuting Film Dewasa Di Jakarta, Sera Amane beberapa waktu belakangan tengah viral dimedia sosial terutama bagi kalangan penggemar film porno terutama JAV asal Jepang. Ada dua versi asal usul Sera, ada yang menyatakan asli wna Jepang karena pernah main di video lain berkode R*P-0*5 dan versi terakhir menurut koran the Jak merupakan warga negara Indonesia yang sejak bulan Juli 2017, mulai memasuki dunia film dewasa di Jepang.

Berdasarkan informasi, Sera baru-baru ini dikabarkan mengunjungi kota Jakarta. Kunjungan wanita itu ke Kota Tua, Jalan-jalan Ibu kota Jakarta dan bahkan ke teater JKT 48 dalam rangkaian pengambilan gambar untuk syuting film porno.

Hal ini bisa dibuktikan dengan screenshot sampul film panas sera amane yang sedang rilis di Jepang. Sungguh ironis dan tragis karena sejak kasus ahok sampai sekarang kasus rohingnya media populer dunia seperti bbc menyatakan kekhawatiran akan menguatnya sentimen keagamaan Indonesia dan beberapa warga asing seperti Sacha Stevenson bahkan meramalkan Indonesia akan menjadi negara dengan aturan agama seperti Arab.

Sebelum netizen Indonesia dihebohkan oleh sosok Sera Amane yang notabene masih artis JAV pendatang baru sebenarnya sudah banyak loh bintang film panas JAV asal Jepang atau negara selain Jepang yang sudah berhasil masuk dan berkunjung ke Indonesia terutama Bali untuk kepentingan wisata. Pernyataan saya ini bisa netizen buktikan sendiri dengan buka pencarian google atau masuk ke forum atau grup penggemar film panas yang tersebar di berbagai media sosial yang disana sudah ada postingan foto-foto artis-artis film panas sedang berlibur ke Indonesia yang sebagian besar dikumpulkan penggemar via blog, twitter maupun instagram mereka. Bintang-bintang JAV papan atas seperti Yuma Asami dan masih bayak lainya terdokumentasikan pernah berwisata ke Indonesia.

Selain liburan untuk kepentingan wisata ternyata para artis film panas asing juga pernah main film resmi dan legal di Indonesia kebanyakan merupakan genre film horo dan komedi. Tercatat nama-nama seperti Vicky vette (Pacar Hantu Perawan), Maria Ozawa (Menculik Miyabi dan Hantu Tanah Kusir), Anri Okita (Eyang Kubur), Misa Campo (Pacar Hantu Perawan), Rin Sakuragi (Suster Keramas), Tera Patrick (Rintihan Kuntilanak Perawan), Leah Yuzuki (Rayuan Arwah Penasaran), Sasha Grey (Pocong Mandi Goyang Pinggul kepincut) dan Sora Aoi (Suster Keramas) serta Erika Kirihara (Arisan Brondong). Soal akting bisa dikatakan lumayan namun apabila sudah memulai karir dari dunia film panas tentu akan mengecewakan fans setia film panas. Menurut Arman Dhani dalam tulisanya tentang dunia pornografi dengan studi kasus Maria Ozawa dan Sora Aoi sekarang terjadi fenomena wanita terjun ke dunia film panas yang dianggap nista oleh sebagian besar masyarakat hanya sebagai batu loncatan untuk terjun ke dunia hiburan yang lebih glamor walaupun harus ambil resiko pindah negara seperti Sora Aoi sekarang dikenal sebagai penyanyi di Cina dan Maria Ozawa sekarang sebagai artis film normal di Filipina. Apakah Sora Amane akan seperti itu juga?

Jikalau benar versi yang menyatakan bahwa Sora Amane merupakan gadis mahasiswi asal Indonesia yang berkarir di dunia JAV atau Industri film porno Jepang maka dia hanya membuat rekor berhasil membuat film porno di Jakarta. Banyak sebenarnya video-video amatir asal Indonesia namun kualitasnya rendah dan bintangnya pun anonim. Yang terakhir dan terkenal hanya kasus Ariel, Cut Tari dan Luna Maya saja. Akhirnya tetap sama kebanyakan kena hukuman penjara.

Adapun di kanal media sosial privasi yang berbayar terdapat beberapa akun asli Indonesia yang rutin menayangkan film panas namun sampai sekarang masih belum kena tangkap. Ternyata di luar negari sudah ada wanita Indonesia yang jadi artis prono luar negeri diantaranya Angelina Lee (Makassar), Nyomi dan Jade Marcella (Tegal), Chistina Hadiwijaya (Jakarta), Luna (Bali) dan Roati yang saat ini jadi WNA Jepang.

Budaya adat dan agama yang dianut warga Indonesia menyatakan bahwa berhubungan badan diluar formalisasi pernikahan dalam bentuk upacara adalah tidak sah dan dianggap berdosa sehingga pelakunya kebanyakan mendapatkan sentimen negatif dari masyarakat. Oleh karena itu para penganut kebebasan berhubungan seksual di Indonesia saat ini masih tiarap dan berhubungan melalui komunitas tertutup baik atas dasar suka sama suka ataupun alasan komersial.

Dari pengalaman saya pribadi kebanyakan yang melakukan hal ini juga mencari pasangan nikah yang sudah sama-sama pernah melakukan hubungan badan sehingga tidak banyak fenomena ini diketahui oleh masyarakat terutama untuk laki-laki sangat sulit membedakanya. Berdasarkan definisi adat, budaya dan agama yang sekarang berlaku jelas Sora Amane bersalah telah secara sadar melecehkan Indonesia. Hal ini berdasarkan kenyataaan tingkat pendidikan masyarakat Jepang sudah tinggi dan tentu saja tahu bahwa seks dan Industrinya di Indonesia masih dianggap tabu apabila tidak lewat jalur upacara pernikahan.

Selanjutnya bagaimana fenomena Sera Amane apabila dikaitkan dengan hukum Indonesia karena berdasarkan videonya kuat dugaan melakukan hal tersebut di wilayah hukum Indonesia. Dalam Bab -- XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

UU 44/2008 lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan "Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi...".Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Sera Amane harus kita akui berhasil membuat sejarah baru dengan membuat video porno yang sudah rilis dan legal serta tidak melanggar hukum Jepang namun kita harus juga kritis bahwa Sera Amane melanggar hukum Indonesia karena tindakanya salah dan beliau ke Indonesia sudah berbohong dengan membuat film pornografi. Pertanyaan terakhir adakah yang mau menuntut Sera Amane ataukah kita hanya terseret arus ikut membiarkan atau malah menikmati hasil karyanya?

Lihat Juga : Tren Aneh Love Boob Challenge, Tantangan Bikin Bentuk Hati Dari Payudara