-->

Tak Capai Target, 2 Pegawai Ini Dihukum Minum Air Toilet

Tak Capai Target, 2 Pegawai Ini Dihukum Minum Air Toilet

Jejak Aktual - Foto kedua karyawan yang sedang mendapat hukuman menenggak air kotoran toilet oleh perusahaan ditempat mereka bekerja

Lintasmetro – Kerja demi memenuhi target hal ini masih menjadi fokus mereka kala bekerja,karena jika pencapaian meleset dari target banyak konsekuensi yang harus diterima,termasuk yang diterima,termasuk yang dialami oleh dua orang pegawai asal China itu.

Seperti di laporkan oleh World of buzz kepada laman Lintasmetro.com,Jumat (4/8/2107),sebuah foto dan video yang memperlihatkan du pegawai tengah meminum air toilet beredar viral di dunia maya,ternyata dua karyawan itu dipaksa untuk meminum air toilet tersebut sebagai hukuman karena tisak mencapai target saat bekerja.

Dalam sebuah video tersebut,terlihat seorang laki-laki sedang memgang cangkir untuk mengambil air dari toilet duduk tersebut,ia tampak enggan meminum air tersebut pada awalnya,tapi akhirnya ia terpaksa meminumnya.


Begitu pula dengan seorang pegawai wanita yang juga terlihat dalam foto dan video tersebut,ia terlihat sangat jijik ketika menenggak air toilet tersebut.

Dua orang ini bekerja di sebuah studio fotografi di sebuah daerah Sichuan,China,Mereka dianggap tidak bekerja dengan baik di kantor.

dan kini berita yang sedang viral itu pun ramai diperbicarakan oleh warganet,sang wanita yang menenggak air toilet itu pun dikabarkan menderita diare saat setelah menenggak air toilet tersebut setelah dia menjalani hukuman.

Banyak warganet yang mengecam aksi yang dilakukan oleh perusahaan,namun,studio fotografi yang disebutkan tersebut mengklaim bahwa itu tidak terjadi di perusahaan mereka,mereka mengklaim,berita tersebut sengaja di publikasikan dan sengaja untuk memotivasi para pegawainya agar untuk bisa bekerja dan menghasilkan karya yang terbaik untuk mereka dan perusahaan.

penyebar berita,foto dan video tersebut juga sudah ditangkap oleh kepolisian setempat dan sudah dijebloskan ketahanan sementara selama empat hari untuk diminta keterangan.